Sanksi Potongan 20% Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Berlaku 1 Oktober 2024
Jum'at, 27 September 2024 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Tak Lolos Seleksi Capim KPK
Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan ke Sekjen KPK. "Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," ujarnya.
"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20%, nanti Sekjen yang memotong," sambungnya.
Baca juga: Nurul Ghufron Tak Lolos Seleksi Capim KPK
Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan ke Sekjen KPK. "Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," ujarnya.
"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20%, nanti Sekjen yang memotong," sambungnya.
(abd)
Lihat Juga :