Pencabutan Nama Soeharto dari Tap MPR Dinilai Lecehkan Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Jum'at, 27 September 2024 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, MPR menciptakan preseden buruk yang membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu. Dia menilai ini akan berdampak pada kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil. “Ini juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-hak mereka,” ungkapnya.
Usman mengatakan hal itu setelah berbicara dalam konferensi pers konsolidasi akbar yang dihadiri oleh lebih dari 300 perwakilan organisasi masyarakat sipil dalam acara Indonesia Civil Society Forum (ICSF) pada 25-26 September 2024 di Jakarta.
Usman memprediksi kebijakan itu akan mempersempit ruang sipil bagi para masyarakat sipil yang bergerak di sektor antikorupsi dan korban pelanggaran HAM masa lalu. “Mulai dari korban peristiwa pembantaian orang-orang yang dicap pendukung PKI 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Lampung 1989, peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998, hingga korban peristiwa pelanggaran HAM selama penetapan status DOM di Aceh, Papua dan Timor Timur,” tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, keputusan MPR ini juga beriringan dengan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. “Ini jelas melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan. Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial,” pungkasnya.
Usman mengatakan hal itu setelah berbicara dalam konferensi pers konsolidasi akbar yang dihadiri oleh lebih dari 300 perwakilan organisasi masyarakat sipil dalam acara Indonesia Civil Society Forum (ICSF) pada 25-26 September 2024 di Jakarta.
Usman memprediksi kebijakan itu akan mempersempit ruang sipil bagi para masyarakat sipil yang bergerak di sektor antikorupsi dan korban pelanggaran HAM masa lalu. “Mulai dari korban peristiwa pembantaian orang-orang yang dicap pendukung PKI 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Lampung 1989, peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998, hingga korban peristiwa pelanggaran HAM selama penetapan status DOM di Aceh, Papua dan Timor Timur,” tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, keputusan MPR ini juga beriringan dengan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. “Ini jelas melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan. Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :