PDIP Tegaskan Pemberhentian Tia Rahmania Tak Terkait Kritik ke Nurul Ghufron KPK

Kamis, 26 September 2024 - 12:53 WIB
loading...
PDIP Tegaskan Pemberhentian...
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan penggantian Tia Rahmania sebagai Anggota DPR Terpilih dari Dapil I Banten tidak berkaitan dengan sikapnya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menegaskan bahwa penggantian Tia Rahmania sebagai Anggota DPR Terpilih dari Dapil I Banten tidak berkaitan dengan sikapnya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Tia memotong pemaparan Nurul Ghufron saat menjadi pemateri di acara Lemhannas lalu walkout.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat membantah narasi partainya mencopot Tia Rahmania dari Anggota DPR Terpilih karena imbas mengkritisi Nurul Ghufron.

"Nah, narasi yang dibangun itu kan menyesatkan. Seakan-akan karena protes kepada siapa? Nurul Ghufron, kemudian keras, suara keras pada Nurul, kemudian disanksi, enggak. Enggak ada kaitannya sama sekali itu," kata Djarot saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).



Ia menjelaskan, pencopotan Tia didasari atas adanya gugatan perselisihan hasil suara. Perselisihan hasil suara itu ditangani di internal PDI Perjuangan melalui Panitera Mahkamah Partai. Atas dasar itu, kata Djarot, Mahkamah Partai memanggil Tia dan Bonnie Triyana untuk dimintai keterangan.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai," ucapnya.

Setelah itu, kata Djarot, kedua belah pihak melampirkan bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai. Lantas, sambungnya, Mahkamah Partai memeriksa alat bukti yang ada untuk mendalami adanya dugaan pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara ya kan, di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam," ucap Djarot.

Setelah itu, kata dia, Panitera Mahkamah Partai menngambil keputusan setelah memeriksa laporan beserta alat bukti yang ada. "Baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya?" tutur Djarot.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)