Implementasi Sila Pertama Pancasila, Kebebasan Beragama Hak Konstitusional yang Harus Dihormati
Kamis, 26 September 2024 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kebebasan mendirikan lembaga pendidikan ini harus dihormati oleh semua pihak, dan penolakan terhadapnya, apalagi karena alasan (tidak menerima) agama minoritas, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," kata Ustaz Suparman.
Dalam menjaga keberagaman, Ustaz Suparman menggarisbawahi pentingnya membangun kesadaran akan pluralitas melalui interaksi dan komunikasi yang baik. Dengan berinteraksi, masyarakat akan menyadari bahwa perbedaan agama, suku, atau ras adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima, bukan dianggap sebagai ancaman.
Pimpinan Ponpes Rahmatul Ummah As-Salafiyyah An-Nahdhiyyah ini menegaskan setiap kelompok agama harus mereduksi pandangan ekstrem yang menganggap agama lain sebagai ancaman. Menurutnya, selama masih ada yang berpikir bahwa eksistensi agama lain adalah ancaman, Indonesia tidak bisa menghadirkan keberagaman yang sejati. Ustaz Suparman menyampaikan, dalam ajaran Islam tidak ada paksaan dalam beragama, dan agama adalah ranah kebebasan serta kesadaran individu.
Ia menyoroti adanya kelompok-kelompok yang membangun narasi kebencian terhadap agama lain. Pemerintah, tokoh agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bekerja sama untuk membangun komunikasi antar agama dan melawan paham-paham kebencian ini.
"Ada racun-racun ideologi yang mengajarkan paham-paham kebencian dan melihat agama lain sebagai gangguan. Gangguan semacam ini harus ditangani bersama-sama oleh Pemerintah dan para tokoh agama serta masyarakat," katanya.
Dalam menjaga keberagaman, Ustaz Suparman menggarisbawahi pentingnya membangun kesadaran akan pluralitas melalui interaksi dan komunikasi yang baik. Dengan berinteraksi, masyarakat akan menyadari bahwa perbedaan agama, suku, atau ras adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima, bukan dianggap sebagai ancaman.
Pimpinan Ponpes Rahmatul Ummah As-Salafiyyah An-Nahdhiyyah ini menegaskan setiap kelompok agama harus mereduksi pandangan ekstrem yang menganggap agama lain sebagai ancaman. Menurutnya, selama masih ada yang berpikir bahwa eksistensi agama lain adalah ancaman, Indonesia tidak bisa menghadirkan keberagaman yang sejati. Ustaz Suparman menyampaikan, dalam ajaran Islam tidak ada paksaan dalam beragama, dan agama adalah ranah kebebasan serta kesadaran individu.
Ia menyoroti adanya kelompok-kelompok yang membangun narasi kebencian terhadap agama lain. Pemerintah, tokoh agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bekerja sama untuk membangun komunikasi antar agama dan melawan paham-paham kebencian ini.
"Ada racun-racun ideologi yang mengajarkan paham-paham kebencian dan melihat agama lain sebagai gangguan. Gangguan semacam ini harus ditangani bersama-sama oleh Pemerintah dan para tokoh agama serta masyarakat," katanya.
Lihat Juga :