Rapat Dengan DPR, BPKH Paparkan RKAT
Rabu, 25 September 2024 - 17:20 WIB
loading...
BPKH menghadiri RDP dengan Komisi VIII DPR, Selasa 24 September 2024. Pada kesempatan tersebut, BPKH memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Selasa 24 September 2024. Pada kesempatan tersebut, BPKH memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, rincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91.3 persen.
"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya," kata Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Sebagaimana diketahui Perolehan Nilai Manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian Nilai Manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional. Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, rincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91.3 persen.
"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya," kata Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Sebagaimana diketahui Perolehan Nilai Manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian Nilai Manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional. Pendistribusian Nilai Manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.
Lihat Juga :