Pengacara Teman Dekat Vina Cirebon Sebut 1.000 Persen Murni Kecelakaan

Selasa, 24 September 2024 - 22:38 WIB
loading...
Pengacara Teman Dekat...
Teman dekat Vina Cirebon, Mega dan Widi dalam acara Rakyat Bersuara: Ekslusif Pertemuan Para Saksi Kunci Kasus Vina di iNews pada Selasa (24/9/2024) malam. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Teka-teki kasus kematian Vina Cirebon masih menjadi misteri kini muncul saksi yang diduga teman dekat Vina yakni Mega dan Widi. Pengacara Mega dan Widi, Muhtar Effendi mengatakan bahwa kasus kematian Vina merupakan murni kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan dalam acara 'Rakyat Bersuara: Ekslusif Pertemuan Para Saksi Kunci Kasus Vina' di iNews pada Selasa (24/9/2024) malam. "1.000 persen (murni kecelakaan)," kata Muhtar.

Pernyataan Muhtar ditanggapi langsung oleh pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang meragukan keahlian Muhtar. Ia menekankan bahwa kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon sudah inkrah harus dihormati.

Baca juga: Bersama Aiman Witjaksono dan Para Narasumber Kredibel di Rakyat Bersuara Pertemuan Para Saksi Kunci Kasus Vina Pukul 19.00 WIB, Eksklusif Live Hanya di iNews

"Makanya kalau ada yang bilang 1.000 persen itu wajib dipertanyakan keahliannya," ucap Pitra.

"Bukti pamungkasnya satu saya kasih asas hukum saja apa yang diputus hakim yang dianggap benar karena ini sudah melalui proses penyidikan, penelitian, pemeriksaan dan putusan baik tingkat PN banding, kasasi di Mahkamah Agung artinya perkara itu sudah inkrah kita harus menghormati itu. Kalau kita tidak percaya itu, maka tidak percaya penegak hukum dan pemerintah," tambahnya.

Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi bahwa sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati. "Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1000 persen, yakin tidak dipublikasikan pelanggaran kode etik, saya sebagai seorang profesi tidak akan melakukan itu. Jadi apa pun yang terjadi sekarang sudah ada putusan dengan kekuatan hukum tetap itu yang kita hormati," ujar Fredrich.

Dia menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Ia meyakini bahwa itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.

"Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Menurut saya apa yang diajukan yang saya lihat dalam berita atau media itu bukan novum tentu 1.000 persen bukan novum. Murni itu (pembunuhan) tidak bisa dipungkiri karena ada putusan inkrah," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Ketum Gerakan Cinta...
Ketum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Film Pesta Babi Provokatif
Kasus Ijazah Jokowi...
Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama, Pengacara: Banyak Bukti, Saksi, dan Ahli
Roy Suryo Sindir Rismon...
Roy Suryo Sindir Rismon Sianipar: Kok Berani Neliti Ijazah Jokowi Kalau Ijazahnya Sendiri Palsu?
Pengacara Jokowi: Restorative...
Pengacara Jokowi: Restorative Justice Bagian dari Dinamika Kebenaran dalam Kasus Ijazah
Massa TPUA Sempat Ditawari...
Massa TPUA Sempat Ditawari Rp300 Juta agar Batal ke UGM dan Rumah Jokowi
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved