Guru Honorer di Jatim Bobol Sistem BKN dan Jual Data Elektronik
Selasa, 24 September 2024 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Himawan menjelaskan modus operandi tersangka BAG yakni dengan melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui Breachforums.st untuk keuntungan pribadi. "Dan tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8 ribu dolar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut. Sementara jumlahnya itu," jelasnya.
Sebelumnya, kata Himawan, tersangka BAG sudah membuat akun pada disforum.io yang sekarang disforum.st, dengan username TOPI_X tahun 2021. Lalu, tersangka BAG kembali membuat akun dengan nama TOPIAX pada Breachforums.ST sejak Oktober 2023.
"Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun Breachforums.st ini TOPIAX sebanyak 40 sistem elektronik yang tidak hanya milik BKN namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hongkong," ungkapnya.
Tersangka BAG dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.
Sebelumnya, kata Himawan, tersangka BAG sudah membuat akun pada disforum.io yang sekarang disforum.st, dengan username TOPI_X tahun 2021. Lalu, tersangka BAG kembali membuat akun dengan nama TOPIAX pada Breachforums.ST sejak Oktober 2023.
"Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun Breachforums.st ini TOPIAX sebanyak 40 sistem elektronik yang tidak hanya milik BKN namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hongkong," ungkapnya.
Tersangka BAG dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.
(rca)
Lihat Juga :