Revisi UU Tipikor Mendesak agar Pemberantasan Korupsi Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Senin, 23 September 2024 - 20:43 WIB
loading...
A A A
Illian Deta Arta Sari, yang juga kuasa hukum para pemohon menambahkan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dilakukan bukan untuk menghambat atau memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya , hal itu ditujukan agar pemberantasan korupsi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

“Kalau kita perhatikan, upaya pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun ini berjalan stagnan, bahkan relatif turun yang tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya ada di peringkat 96 dari 180 negara. Laporan ICW juga menunjukkan adanya tren peningkatan korupsi dalam lima tahun terakhir. Uji materi ini diharapkan bisa menjadi pemicu perbaikan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif tetapi tetap berkeadilan,” ungkapnya.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)