Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
loading...
A
A
A
Bahkan di dalam Pasal 17 ayat (6) dinyatakan secara tegas bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti selanjutnya terdapat dugaan kuat kolusi dan nepotisme juga terdapat pada fakta bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK tidak ikut serta dalam sidang pemeriksaan perkara permohonan dengan objek yang sama yaitu ketentuan Pasal 169 q UU Pemilu. Diketahui, putusan MK tersebut telah menolak ketiga permohonan tersebut. Namun, pada permohonan keempat, Anwar Usman menghadiri dan mengikuti sidang pemeriksaan sebagai ketua Majelis sampai berakhir dengan putusan mengabulkan permohonan.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Ketiga bukti permulaan yang cukup telah membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman yang dengan sengaja dan dengan maksud (opzet als oogmerk) sebagai ketua MK/Ketua Majelis untuk mengabaikan larangan dalam UU KKN maupun UU kekuasaan Kehakiman.
Putusan MK 90/2024 tampaknya berlanjut dan beriringan dengan fakta pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun 2024. Inti dari putusan MA tersebut adalah selain mengabulkan permohonan pemohon juga memerintahkan KPU mencabut Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2020 yang mewajibkan calon Gubernur dan Wakll Gubenur harus berusia 40 tahun dan batas usia harus dihitung sejak pelantikan calon terpilih sebagai Gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, Bupati/wakil bupati.
Bukti selanjutnya terdapat dugaan kuat kolusi dan nepotisme juga terdapat pada fakta bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK tidak ikut serta dalam sidang pemeriksaan perkara permohonan dengan objek yang sama yaitu ketentuan Pasal 169 q UU Pemilu. Diketahui, putusan MK tersebut telah menolak ketiga permohonan tersebut. Namun, pada permohonan keempat, Anwar Usman menghadiri dan mengikuti sidang pemeriksaan sebagai ketua Majelis sampai berakhir dengan putusan mengabulkan permohonan.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Ketiga bukti permulaan yang cukup telah membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman yang dengan sengaja dan dengan maksud (opzet als oogmerk) sebagai ketua MK/Ketua Majelis untuk mengabaikan larangan dalam UU KKN maupun UU kekuasaan Kehakiman.
Putusan MK 90/2024 tampaknya berlanjut dan beriringan dengan fakta pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun 2024. Inti dari putusan MA tersebut adalah selain mengabulkan permohonan pemohon juga memerintahkan KPU mencabut Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2020 yang mewajibkan calon Gubernur dan Wakll Gubenur harus berusia 40 tahun dan batas usia harus dihitung sejak pelantikan calon terpilih sebagai Gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, Bupati/wakil bupati.
Lihat Juga :