KPK Minta Erick Thohir Ingatkan Dirut PT Jasa Marga

Senin, 18 November 2019 - 20:11 WIB
KPK Minta Erick Thohir Ingatkan Dirut PT Jasa Marga
KPK Minta Erick Thohir Ingatkan Dirut PT Jasa Marga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar memperingatkan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani agar memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya pada Senin 28 Oktober 2019, KPK telah mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Proyek-proyek tersebut, kata Febri, tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Saat itu Desi Arryani diagendakan untuk tersangka mantan kepala Divisi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2011-2013 yang kini menjabat general manager Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman.

Pada Seni 28 Oktober lalu, Desi menyampaikan tidak bisa hadir karena sedang ada tugas di Semarang. Desi lantas meminta penjadwalan ulang pada Senin 11 November 2019.

Kemudian Desi kembali menyampaikan pemberitahuan ke penyidik bahwa Desi tidak bisa hadir untuk waktu penjadwalan ulang.

Menyikapi surat Desi, KPK kemudian langsung mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

"Setelah tidak hadir sebelumnya, KPK berencana akan memeriksa saksi pada hari Rabu dan Kamis 20-21 November 2019 pukul 09.30 WIB. Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia membeberkan dalam surat panggilan dan surat ke Menteri BUMN disebutkan pemeriksaan Desi Arryani dalam kapasitas jabatan Desi sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemeriksaan Desi untuk mendalami tentang pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"KPK melampirkan surat panggilan atas nama saksi Desi Arryani di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4916 seconds (0.1#10.140)