Cegah Calon Tunggal di Pilkada, Perkecil Syarat Minimal Kursi DPRD
Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Di Solo, pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mendapatkan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki 30 kursi DPRD. Partai-partai lain, seperti Gerindra dan Golkar ikut mendukung pasangan ini.
"Parpol yang tidak masuk koalisi akan berpikir banyak untuk memajukan kader atau calonnya mengingat pilkada membutuhkan biaya yang sangat besar. Bukan hanya dari sisi biaya resmi, tetapi juga biaya-biaya lain yang tidak mungkin dilakukan secara sukarela," tutur Anang.(Baca juga: Dinasti Politik Lebih Mengandalkan Popularitas, Bukan Kualitas Kepemimpinan )
Anang mengungkapkan elit politik bangsa seharusnya melakukan evaluasi terhadap biaya mahal yang harus dikeluarkan kandidat kepala daerah. Salah satu solusi mencegah calon tunggal, yakni mempermudah syarat calon perseorangan. "Saya tahu ini akan banyak ditentang oleh parpol. Selain itu, batasan kursi di dewan seharusnya juga diperkecil sehingga peluang banyak calon akan terjadi," katanya.
"Parpol yang tidak masuk koalisi akan berpikir banyak untuk memajukan kader atau calonnya mengingat pilkada membutuhkan biaya yang sangat besar. Bukan hanya dari sisi biaya resmi, tetapi juga biaya-biaya lain yang tidak mungkin dilakukan secara sukarela," tutur Anang.(Baca juga: Dinasti Politik Lebih Mengandalkan Popularitas, Bukan Kualitas Kepemimpinan )
Anang mengungkapkan elit politik bangsa seharusnya melakukan evaluasi terhadap biaya mahal yang harus dikeluarkan kandidat kepala daerah. Salah satu solusi mencegah calon tunggal, yakni mempermudah syarat calon perseorangan. "Saya tahu ini akan banyak ditentang oleh parpol. Selain itu, batasan kursi di dewan seharusnya juga diperkecil sehingga peluang banyak calon akan terjadi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :