KPK Persilakan Direktorat Gratifikasi Analisis Klarifikasi Kaesang soal Pesawat Jet

Rabu, 18 September 2024 - 21:20 WIB
loading...
KPK Persilakan Direktorat...
KPK mempersilakan Direktorat Gratifikasi untuk menganalisis klarifikasi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Direktorat Gratifikasi untuk menganalisis klarifikasi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep , terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi. Diketahui, Kaesang secara mandiri mendatangi KPK untuk klarifikasi isu yang menjadi perbincangan publik itu.

"Kita memberikan kesempatan kepada Direktorat Gratifikasi untuk bisa menganalisa apakah nanti akan masuk perkara atau dugaan tersebut ke gratifikasi yang akan dimintakan penggantian atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).

Disebutkan Tessa, hasil analisis tersebut bisa mempengaruhi penelaahan laporan yang saat ini ditangani Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Jadi nanti akan dilihat dulu nih, yang jelas statusnya seperti apa, penerimaannya dalam rangka apa, dugaan-dugaan seperti itu nanti akan dianalisa dan sebagai mana yang sudah saya sampaikan kemarin, ini berkorelasi dengan laporan yang disampaikan di PLPM," ucapnya.

Baca juga: Datangi KPK, Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Tessa menjelaskan, jika hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK terkait klarifikasi yang disampaikan Kaesang menyatakan bahwa tidak ada indikasi dugaan gratifikasi, maka proses penelaahan laporan di Direktorat PLPM akan dihentikan.

"Kalau seandainya nanti hasil penetapan di Direktorat Gratifikasi ini menyatakan yang bersangkutan bukan (gratifikasi), maka tentunya laporan yang di sini (PLPM) bila objeknya sama akan juga berhenti," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved