Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN dan Lapas Tarakan di Kasus TPPU Bandar Narkoba
Rabu, 18 September 2024 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaysia - Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang ditangkap pada 2020 lalu, dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan tersangka itu adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang.
Diketahui, HS telah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas. Kemudian sebagian uang hasil penjualan narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar rupiah.
Adapun kedelapan tersangka itu adalah TR dan MA yang memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang.
Diketahui, HS telah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil penjualan dari dalam lapas. Kemudian sebagian uang hasil penjualan narkoba itu diberikan HS kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar rupiah.
(cip)
Lihat Juga :