Kaesang Datangi KPK, Febri Diansyah: Batas Pelaporan Gratifikasi 30 Hari Kerja

Rabu, 18 September 2024 - 16:46 WIB
loading...
Kaesang Datangi KPK,...
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi kedatangan Ketum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri Diansyahmengapresiasi kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke KPK. Kaesang melaporkan dugaan penerimaangratifikasiterkait penggunaan pesawat jet pribadiatau private jet ke KPK, Selasa (17/9/2024).

Febri menilai, langkah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi bagus.

"Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK untukklarifikasike Direktorat Gratifikasi. Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September)," kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya seperti dikutip, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Datangi KPK, Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Febri setuju, jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan. "Tapi kan Kaesang bukan Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK," ujarnya.

"Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi/bukan," tulis Febri.

Namun, Febri mengaku belum mengetahui apakah kedatangan Kaesang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau hanya sebatas klarifikasi kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sebagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dari bagian pengaduan masyarakat yang juga ikut klarifikasi?" ujarnya.

Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.

"Jika Kaesang datang dalam sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 tahun 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maksimal 30 Sept 2024," terangnya.

Febri menambahkan, jika KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.

"Tapi jika kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tersebut," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Rekomendasi
Pesan Menyentuh di Ruang...
Pesan Menyentuh di Ruang Ganti Timnas Iran: Bermain Jujur adalah Jiwa Sepak Bola
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved