Cak Imin Pegang SK Menkumham, Gus Jazil Tegaskan Muktamar Tandingan PKB Tutup Buku

Rabu, 18 September 2024 - 13:38 WIB
loading...
Cak Imin Pegang SK Menkumham,...
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat mengumumkan pengurus DPP PKB di Jakarta, Rabu (18/9/2024). Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas . Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid memastikan wacana muktamar tandingan tutup buku.

Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini menyatakan bahwa Muktamar VI PKB di Bali pada Agustus 2024 kini telah disahkan kepengurusannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Clear semua, sudah tutup buku (muktamar tandingan). Kita sudah turun SK dari Kumham," kata Gus Jazil seusai menghadiri pengumuman resmi kepengurusan PKB di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).



Diketahui, berdasarkan surat SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.AH. 11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Masa Bakti 2024-2029 yang didapat, surat itu sudah ditandatangani oleh Menkumham Supratman Andi Agtas tanggal 26 Agustus 2024.

Kendati demikian, Muhaimin Iskandar selaku ketua umum baru menambahkan tujuh anggota muda baru PKB di jajaran pengurus harian.

Menanggapi hal tersebut, Gus Jazil menegaskan bahwa hal itu tak akan menjadi masalah dan tak mengubah apa pun yang menjadi keputusan Muktamar VI PKB.



"Yang jelas pengurus DPP PKB sudah terdaftar di Menkumham dan memang kalau ada perubahan itu biasa revisi-revisi. Yang jelas visi PKB merekrut anak muda hari ini dibuktikan dan akan terus dijalankan," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)