Kejagung Buka Lowongan 5.203 CPNS, 2.000 Formasi untuk Lulusan SLTA

Jum'at, 08 November 2019 - 08:03 WIB
Kejagung Buka Lowongan...
Kejagung Buka Lowongan 5.203 CPNS, 2.000 Formasi untuk Lulusan SLTA
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan keputusan Nomor: 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana. Selain itu, 1.000 formasi lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan.

“Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (8/11/2019). (Baca juga: Alokasi Formasi Penjaga Tahanan di 33 Provinsi untuk CPNS Kemenkumham )

Persyaratan-persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, kata Bambang, di antaranya yaitu: usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

“Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jelas Bambang.

Dia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan. “Setiap pelamar hanya dapat melamar satu jabatan dalam satu formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi,” sambung Bambang.

Ditegaskan Bambang, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah mengundurkan diri tidak boleh mendaftar sebagai peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. (Baca juga: Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Digunakan di Seleksi CPNS 2019 )

“Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat,” tegas Bambang Sugeng.

Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)