Pengamat: Wakil Panglima TNI Miliki Fungsi Strategis di Kancah Internasional
Kamis, 07 November 2019 - 18:22 WIB
Pengamat: Wakil Panglima TNI Miliki Fungsi Strategis di Kancah Internasional
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres 65/19. "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Menanggapi hal itu, Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan jika dikaitkan dengan implementasi ASEAN Political-Security Community (APSC) untuk seluruh negara anggota ASEAN, maka Wakil Panglima TNI juga melaksanakan pembinaan kekuatan TNI memenuhi standar kualifikasi kerja sama internasional.
"Kemampuan operasional dan diplomasi TNI dalam berbagai operasi militer di bawah bendera ASEAN dan PBB juga menjadi tanggung jawab Wakil Panglima TNI," ungkap Susaningtyas dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, kemampuan Wakil Panglima TNI pada tataran internasional ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kepemimpinan Indonesia di ASEAN.
"Banyak kalangan pakar militer dunia menilai pentingnya kemampuan TNI untuk memimpin angkatan bersenjata di kawasan dalam operasi perdamaian dunia," kata Susaningtyas.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres 65/19. "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Menanggapi hal itu, Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan jika dikaitkan dengan implementasi ASEAN Political-Security Community (APSC) untuk seluruh negara anggota ASEAN, maka Wakil Panglima TNI juga melaksanakan pembinaan kekuatan TNI memenuhi standar kualifikasi kerja sama internasional.
"Kemampuan operasional dan diplomasi TNI dalam berbagai operasi militer di bawah bendera ASEAN dan PBB juga menjadi tanggung jawab Wakil Panglima TNI," ungkap Susaningtyas dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, kemampuan Wakil Panglima TNI pada tataran internasional ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kepemimpinan Indonesia di ASEAN.
"Banyak kalangan pakar militer dunia menilai pentingnya kemampuan TNI untuk memimpin angkatan bersenjata di kawasan dalam operasi perdamaian dunia," kata Susaningtyas.
(pur)