Ini Tantangan Kapolri Baru Menurut KontraS

Kamis, 07 November 2019 - 17:55 WIB
Ini Tantangan Kapolri Baru Menurut KontraS
Ini Tantangan Kapolri Baru Menurut KontraS
A A A
JAKARTA - Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian resmi menyerahterimakan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada Jenderal Pol Idham Azis. Penyerahterimaan jabatan ditandai dengan Upacara Tradisi Serah Terima Panji-Panji “Tri Brata” Kapolri dan tradisi pengantar tugas yang digelar di Lapangan Mako Brimob Polri, Depok, kemarin.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Idham sebagai Kapolri baru memilik beberapa tantangan dalam memimpin Kepolisian ke depan.

"Salah satu tantangan dari Pak Idham adalah bagaimana memastikan setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan, kita sudah cukup lelah dengan cara-cara kekerasan," ujar Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma dikawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

"Selain itu penggunaan cara-cara kekerasan itu sudah membuktikan tidak menyelesaikan masalah justru akan menimbulkan masalah baru dan citra kepolisian akan buruk," tambahnya.

Maka dari itu, Feri berharap ke depan kepolisian di bawah Idham Azis merespon berbagai isu termasuk radikalisme hingga teroris tidak secara represif oleh aparat kepolisian.

Selain itu, tantangan yang kedua adalah bagaimana mereformasi di dalam tubuh kepolisian terkait peningkatan jabatan bagi anggota kepolisian. Dan itu harus menggunakan merit system.

"Jadi orang-orang yang tepat, yang profesional jadi gabisa (sembarang orang) untuk menduduki suatu jabatan. Ini penting untuk penataan kepolisian ke depan jauh lebih baik," jelasnya.

Dari laporan yang di himpun KontraS terkait evalusi kinerja Polri selama Juni 2018 hingga Mei 2019 didapati 435 jiwa luka-luka dan 229 tewas dari 423 penembakan oleh personil Polri. Data ini pun terus diupdate sebagai bahan koreksi bagi kepolisian.

"Nanti kita setiap tahun keluarkan dan kita juga menyerahkan secara resmi ke kepolisian agar ada koreksi dan penegakan hukum," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3773 seconds (0.1#10.140)