Kejagung Tegaskan Telah Eksekusi Rp546 Miliar dari Djoko Tjandra
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Sejumlah bukti pelaksana eksekusi dilakukan di Bank Permata pada Senin 29 Juni 2009 lalu. Dia pun mempunyai bukti berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut yang ditekan oleh pejabat Bank Permata.
"Saya tunjukkan ini berita pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," jelasnya.
(Baca: Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra)
Untung juga menjelaskan proses pelaksanaan adminitrasi eksekusi melalui proses yang panjang dan alot. Uang Rp 546 miliar itu pun akhirnya disetorkan langsung melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Saya sampaikan bahwa eksekusi Jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.
"Saya tunjukkan ini berita pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," jelasnya.
(Baca: Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra)
Untung juga menjelaskan proses pelaksanaan adminitrasi eksekusi melalui proses yang panjang dan alot. Uang Rp 546 miliar itu pun akhirnya disetorkan langsung melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Saya sampaikan bahwa eksekusi Jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.
Lihat Juga :