Isu Bupati Majene Anggota HTI, Gus Yaqut: Rakyat Harus Menolaknya

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:00 WIB
loading...
Isu Bupati Majene Anggota...
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas meminta rakyat harus menolak jika Bupati Majene Fahmi Massiara terbukti menjadi anggota HTI. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum GP Ansor , Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dilarang di Indonesia, sehingga tidak boleh lagi menyebarkan soal khilafah.

Hal tersebut dikatakannya merespons isu bahwa Bupati Majene Fahmi Massiara adalah anggota HTI. Bahkan bupati petahana itu bersama istrinya dikabarkan merupakan dewan penyantun HTI. "Kalau terbukti dia (Fahmi Massiara) bergabung dengan HTI, rakyat Majene harus menolaknya dengan tidak memilih dia kembali," kata Gus Yaqut kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

"Kalau perlu, jika terbukti, KPUD tidak usah meloloskan pencalonannya," kata Gus Yaqut yang juga bakal memantau persoalan itu.(Baca juga: Menag: HTI Bubar, Sistem Khilafah Otomatis Tertolak di Indonesia )

Sebelumnya, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengaku bakal melakukan kroscek atau tabayyun mengenai masalah Bupati Majene Fahmi Massiara sebagai anggota HTI. "Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu ya, ke teman-teman di Majane," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Sekadar informasi, di banyak negara, HTI sudah dilarang. Adapun sejumlah negara yang menolak HTI di antaranya Arab Saudi, Suriah, Turki, Rusia, Jerman, Malaysia, dan Yordania.

Di Indonesia, banyak dari kalangan nasionalis, para tokoh Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda menganggap para anggota dan simpatisan HTI sangat minim pengetahuannya dalam sejarah bangsa ini. Di mana banyak sudah pengorbanan nyawa dan darah para kiai, santri, para tokoh nasionalis bahkan generasi sebelumnya ada yang gugur dalam usia muda, demi keutuhan bangsa dan negara ini dalam ideologi Pancasila.(Baca juga: Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang Tokoh HTI di Pasuruan Didatangi Banser )

Pemerintah Indonesia pun menilai HTI telah melanggar larangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI. Selain kerap memicu konflik di masyarakat, juga karena benturan dalam hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Angkat Tema Ekonomi,...
Angkat Tema Ekonomi, Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor dari Universitas Brawijaya
GP Ansor: Dari Jakarta...
GP Ansor: Dari Jakarta ke BoP, Diplomasi Prabowo untuk Dunia yang Lebih Damai
GP Ansor Gaungkan Persaudaraan...
GP Ansor Gaungkan Persaudaraan di Perayaan Imlek 2577
Kapolri Ajak GP Ansor-Banser...
Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi dan Sukseskan Program Pemerintah
Sukseskan Swasembada...
Sukseskan Swasembada Pangan Nasional 2025, GP Ansor Dapat Penghargaan dari Prabowo
Ketum GP Ansor Canangkan...
Ketum GP Ansor Canangkan Tahun Pembangunan SDM dan Kaderisasi Susbanpim di Semarang
Kenang Peran Ulama NU,...
Kenang Peran Ulama NU, GP Ansor Gowes Bangkalan-Jombang di Harlah ke-92
LBH Ansor Desak Polisi...
LBH Ansor Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved