Ingin Daftar CPNS 2019, Anda Cukup Siapkan Lima Dokumen Ini
A
A
A
JAKARTA - Pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, para pelamar hanya cukup menyiapkan lima dokumen untuk mendaftar. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, persyaratan dokumen lengkap akan diminta jika sudah dinyatakan lolos seleksi.
“Jadi hanya lima dokumen yang anda butuhkan. SKCK bisa belakangan. Jadi kami ingin membuat kemudahan dalam pendaftaran agar semua bisa mendaftar sebagai CPNS,” katanya di kantor KemenPAN-RB, Rabu (30/10/2019).
Dia mengatakan, dokumen pertama yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dia mengatatakan pendaftar hanya perlu scan KTP.
“KTP itu untuk, karena ini satu-satunya identitas yang kita miliki sekarang. Hati-hati menggunakan NIK ini karena anda hanya boleh melakukan satu kali input, satu kali pendaftaran untuk satu formasi jabatan. Jadi kalau salah tidak bisa kemudian berubah,” ungkapnya.
Dokumen selanjutnya adalah foto resmi yang discan untuk nanti diunggah saat mendaftar. Dia berharap bahwa foto resmi ini tidak sama dengan foto KTP.
“Supaya bisa membedakan. Karena yang akan dilihat itu orangnya. Seringkali dalam tes itu foto di KTP dengan orangnya berbeda,” tuturnya. (Baca juga: Dibuka 152.286 Formasi, Begini Alur Pendaftaran CPNS 2019 )
Selanjutnya, pelamar juga diharuskan berfoto selfie. Dia mengatakan untuk foto ini, pelamar boleh menggunakan gaya tidak resmi.
“Ini untuk memastikan bahwa panitia di daerah itu tidak kesulitan melihat foto anda di KTP dengan orangnya. Banyak sekali foto KTP yang tidak jelas gambarnya, menyulitkan panitia daerah utuk melakukan verifikasi,” ungkapnya.
Dokumen keempat yang harus discan adalah ijazah. Lalu dokumen yang kelima ada transkip nilai selama kuliah. “Di ijazah itu tidak ada jurusannya. Jurusan tidak detail. Kaitan transkrip itu agar panitia seleksi administrasi memastikan bahwa jurusan itu ada sama dengan formasi yang dituju,” pungkasnya.
“Jadi hanya lima dokumen yang anda butuhkan. SKCK bisa belakangan. Jadi kami ingin membuat kemudahan dalam pendaftaran agar semua bisa mendaftar sebagai CPNS,” katanya di kantor KemenPAN-RB, Rabu (30/10/2019).
Dia mengatakan, dokumen pertama yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dia mengatatakan pendaftar hanya perlu scan KTP.
“KTP itu untuk, karena ini satu-satunya identitas yang kita miliki sekarang. Hati-hati menggunakan NIK ini karena anda hanya boleh melakukan satu kali input, satu kali pendaftaran untuk satu formasi jabatan. Jadi kalau salah tidak bisa kemudian berubah,” ungkapnya.
Dokumen selanjutnya adalah foto resmi yang discan untuk nanti diunggah saat mendaftar. Dia berharap bahwa foto resmi ini tidak sama dengan foto KTP.
“Supaya bisa membedakan. Karena yang akan dilihat itu orangnya. Seringkali dalam tes itu foto di KTP dengan orangnya berbeda,” tuturnya. (Baca juga: Dibuka 152.286 Formasi, Begini Alur Pendaftaran CPNS 2019 )
Selanjutnya, pelamar juga diharuskan berfoto selfie. Dia mengatakan untuk foto ini, pelamar boleh menggunakan gaya tidak resmi.
“Ini untuk memastikan bahwa panitia di daerah itu tidak kesulitan melihat foto anda di KTP dengan orangnya. Banyak sekali foto KTP yang tidak jelas gambarnya, menyulitkan panitia daerah utuk melakukan verifikasi,” ungkapnya.
Dokumen keempat yang harus discan adalah ijazah. Lalu dokumen yang kelima ada transkip nilai selama kuliah. “Di ijazah itu tidak ada jurusannya. Jurusan tidak detail. Kaitan transkrip itu agar panitia seleksi administrasi memastikan bahwa jurusan itu ada sama dengan formasi yang dituju,” pungkasnya.
(pur)