Budi Arie Pamer Capaian Kominfo Berantas Judi Online
Rabu, 11 September 2024 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata dia, Kominfo juga telah melakukan sejumlah terobosan seperti memberikan peringatan kepada platform untuk pengendalian domain sistem atau DMS publik yang menjadi celah aktivitas judi online. "Kita juga melakukan pemutusan seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting. Penguatan kebijakan pemutusan NAP atau network access point dari Kamboja dan Fillipina," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga memblokir virtual private network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Ia menyebut judi online selama ini memakai VPN gratis.
"Selanjutnya penetapan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian agen pulsa. Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk menutup atau menyamarkan aktivitas judi online," ucapnya.
"Yang terakhir yang penting adalah pengiriman surat kepada 11.693 pada penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup private yang terdaftar indonesia untuk menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi judol dalam platformnya," pungkasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga memblokir virtual private network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Ia menyebut judi online selama ini memakai VPN gratis.
"Selanjutnya penetapan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian agen pulsa. Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk menutup atau menyamarkan aktivitas judi online," ucapnya.
"Yang terakhir yang penting adalah pengiriman surat kepada 11.693 pada penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup private yang terdaftar indonesia untuk menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi judol dalam platformnya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :