DPR Kaji Usulan Pemekaran Papua
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR akan mengkaji usulan Presiden Jokowi yang hendak memekarkan Papua. Karena, DPR juga perlu mengetahui alasan dan kebutuhan dari pemekaran tersebut.
“Nanti kita lihat dulu lah bagaimana kajiannya, kebutuhannya juga alasan-alasannya. Jadi nanti setelah komisi-komisi terbentuk kita akan cek di Komisi II terkait hal itu,” kata Ketua DPR Puan Maharani kepada SINDOnews di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Karena itu, politikus PDIP ini juga belum bisa menilai apakah usulan pemekaran tersebut baik atau tidak. Karena, dirinya belum mendengar apa alasan Presiden Jokowi hendak melakukan pemekaran di Papua. ”Ya kita lihat dulu apa alasannya, karena saya juga belum tahu apa alasannya,” ujar Puan.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Aziz Syamsuddin menyambut baik kunjungan Jokowi dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke Papua dan Papua Barat. Namun, soal pemekaran akan dibahas lebih dalam di Komisi II yang membidangi hal tersebut.
“Pertama menyambut baik kunjungan Bapak Presiden disertai para anggota kabinet untuk mengunjungi daerah Papua dan Papua Barat tentu masalah nanti pemekaran wilayah pemekaran Papua tentu dibahas nanti di komisi teknis,” kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Aziz, pada prinsipnya demi kepentingan bangsa tentu saja DPR akan melihat bagaimana urgensi dari pemekaran Papua lewat kajian di Komisi II DPR nanti. Jika memang pemekaran itu diperlukan tentu DPR akan mendukung.
“Apakah secara sisi teknis itu memang diperlukan dalam hal penambahan, dalam pembahasan di Komisi II tentunya apabila pemerkaran di wilayah Papua itu diperlukan,” ujarnya.
Soal adanya moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) oleh pemerintah, politikus Partai Golkar ini mengakui memang ada moratorium DOB. Untuk itu, DPR lewat Komisi II akan mengkaji hal itu. “Memang di moratorium makanya kita akan kajian,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Aziz menambahkan, Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi juga sempat membahas soal otonomi khusus (Otsus) yang berlaku di Aceh, Papua dan Yogyakarta. Dan tentu saja hal ini perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan dan juga masukan di Komisi II nanti.
“Tentu kami harapkan tentu komisi teknis juga memberikan masukan walaupun ditingkat pimpinan dalam otsus kami akan lebih mendalam terhadap hal-hal yang berkaitan dengan otsus tersebut,” tutup Aziz.
“Nanti kita lihat dulu lah bagaimana kajiannya, kebutuhannya juga alasan-alasannya. Jadi nanti setelah komisi-komisi terbentuk kita akan cek di Komisi II terkait hal itu,” kata Ketua DPR Puan Maharani kepada SINDOnews di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Karena itu, politikus PDIP ini juga belum bisa menilai apakah usulan pemekaran tersebut baik atau tidak. Karena, dirinya belum mendengar apa alasan Presiden Jokowi hendak melakukan pemekaran di Papua. ”Ya kita lihat dulu apa alasannya, karena saya juga belum tahu apa alasannya,” ujar Puan.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Aziz Syamsuddin menyambut baik kunjungan Jokowi dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke Papua dan Papua Barat. Namun, soal pemekaran akan dibahas lebih dalam di Komisi II yang membidangi hal tersebut.
“Pertama menyambut baik kunjungan Bapak Presiden disertai para anggota kabinet untuk mengunjungi daerah Papua dan Papua Barat tentu masalah nanti pemekaran wilayah pemekaran Papua tentu dibahas nanti di komisi teknis,” kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Aziz, pada prinsipnya demi kepentingan bangsa tentu saja DPR akan melihat bagaimana urgensi dari pemekaran Papua lewat kajian di Komisi II DPR nanti. Jika memang pemekaran itu diperlukan tentu DPR akan mendukung.
“Apakah secara sisi teknis itu memang diperlukan dalam hal penambahan, dalam pembahasan di Komisi II tentunya apabila pemerkaran di wilayah Papua itu diperlukan,” ujarnya.
Soal adanya moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) oleh pemerintah, politikus Partai Golkar ini mengakui memang ada moratorium DOB. Untuk itu, DPR lewat Komisi II akan mengkaji hal itu. “Memang di moratorium makanya kita akan kajian,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Aziz menambahkan, Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi juga sempat membahas soal otonomi khusus (Otsus) yang berlaku di Aceh, Papua dan Yogyakarta. Dan tentu saja hal ini perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan dan juga masukan di Komisi II nanti.
“Tentu kami harapkan tentu komisi teknis juga memberikan masukan walaupun ditingkat pimpinan dalam otsus kami akan lebih mendalam terhadap hal-hal yang berkaitan dengan otsus tersebut,” tutup Aziz.
(cip)