Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel

Kamis, 27 Agustus 2020 - 07:26 WIB
loading...
A A A
Ujang menegaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini adalah adanya sebuah agenda besar yang memang didesain bukan untuk kepentingan rakyat dan buruh, tapi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Hal yang terjadi kemudian adalah DPR hari inni sudah menjadi stempel bagi pemerintah. "Saya jadi ingat Orde Baru, ini hanya zamannya saja yang berubah. Sekarang ini tidak ada keinginan pemerintah yang tidak diiyakan oleh DPR. Ini kan lucu, kan bahaya. Justeru DPR menjadi alat legitimasi atau alat stempel bagi pemerintah, hari ini faktanya seperti itu," katanya.

Kondisi yang terjadi saat ini, menurut Ujang, menjadi persoalan yang mengulang lagi sejarah dengan dimensi dan zaman yang berbeda. "Harusnya DPR hadir sebagai representasi rakyat dan negara hadir untuk mensejahteraan rakyat, tapi ini tidak. Ini problem kebangsaan kita sekarang ini, dimana kekuatan legislatif dan eksekutif sama-sama membelakangi rakyat. Ini kejadian dengan revisi UU KPK, UU Minerba dan sebagainya. Ini yang menjadi keprihatian dan persoalan bangsa yang harus kita selesaikan," tuturnya. (Baca juga: BLT Rp600.000 Ditunggu Karyawan, Sri Mulyani: Pasti Ditransfer Minggu Ini)

Mengenai argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR bahwa dalam membahas omnibus law RUU Ciptaker, mereka telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk kalangan buruh, Ujang mengatakan bahwa selama ini kehadiran mereka hanya sebagai asesoris saja. "Sebenarnya mereka (Pemerintah-DPR) sudah mengondisikan mana-mana yang setuju. Biasanya mereka menerima yang setuju, bahkan sampai menerima influencer sedangkan pihak-pihak yang menolak, mereka hanya diajak sebagai syarat saja, yang penting sudah ketemu padahal keputusannya berbeda. Iini pola-pola lama yang berlaku lagi," katanya.

Diketahui, serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam tim perumus klaster ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyampaikan sembilan poin keberatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sembilan isu ini merupakan perlindungan minimal bagi buruh. Karena itu, KSPI mendesak pemerintah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Said menginginkan agar pemerintah bisa memastikan sembilan isu tak berubah dari yang sudah diatur di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sembilan isu krusial yang menjadi keberatan serikat buruh dapat dikelompokkan menjadi tiga poin utama. Yakni kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. (Baca juga: Santri Ditangkap, Warga Kepung Polisi di Pondok Pesantren)

Sementara dalam catatan KSPI berjudul 'Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)', ada 9 poin. Pertama, potensi hilangnya upah minimum, potensi hilangnya pesangon, karyawan kontrak tanpa batasan waktu, outsourcing bisa di semua jenis pekerjaan. Selanjutnya, TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya Jaminan Sosial, mudahnya PHK, dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha. "Saat ini saja yang masih ada sanksi masih banyak pelanggaran terjadi. Bagaimana kalau tidak ada sanksi?" kata Said Iqbal di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, Anggota Panja RUU Cipta Kerja DPR, Lamhot Sinaga, menyebut sudah ada titik temu antara DPR dan serikat pekerja terkait poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
3 Tentara AS Tewas Diserang...
3 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran, Trump Salahkan Yordania
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved