Baleg DPR Hari Ini Gelar Rapat Panja Bahas DIM RUU Wantimpres
Selasa, 10 September 2024 - 06:37 WIB
loading...
A
A
A
Sekedar informasi, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah keanggotaan. Rencananya, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Baca juga: Prabowo Berencana Rutinkan Pertemuan Mantan Presiden Lewat Presidential Club
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah keanggotaan. Rencananya, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Baca juga: Prabowo Berencana Rutinkan Pertemuan Mantan Presiden Lewat Presidential Club
(abd)
Lihat Juga :