Baleg DPR Hari Ini Gelar Rapat Panja Bahas DIM RUU Wantimpres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadwalkan Rapat Panitia (Panja) RUU Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ). Kesepakatan itu diambil setelah DPR mendapat DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah.
"(Rapat panja RUU) Wantimpres besok (Hari ini)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari jumlah itu, sebanyak 27 DIM tetap, 8 DIM perubahan substansi, 3 DIM penambahan subtansi atau substansi baru, dan 14 DIM dihapus.
"Dan berkenaan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres serta melihat rekapitulasi dim yang disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tak terlalu lama," tutur Wihadi.
Sekedar informasi, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah keanggotaan. Rencananya, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
"(Rapat panja RUU) Wantimpres besok (Hari ini)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari jumlah itu, sebanyak 27 DIM tetap, 8 DIM perubahan substansi, 3 DIM penambahan subtansi atau substansi baru, dan 14 DIM dihapus.
"Dan berkenaan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres serta melihat rekapitulasi dim yang disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tak terlalu lama," tutur Wihadi.
Sekedar informasi, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah keanggotaan. Rencananya, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(abd)