Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang Cacat Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewas Lembaga Antirasuah tidak meloloskan pihak yang cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
"Kami mengimbau ya, kepada Pansel Pimpinan dan Dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK," kata Haris di Kantor Dewas, Jumat (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
"Kami mengimbau ya, kepada Pansel Pimpinan dan Dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK," kata Haris di Kantor Dewas, Jumat (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(cip)