Menunda-nunda Persidangan Jadi Hal Memberatkan Hukuman Nurul Ghufron
Jum'at, 06 September 2024 - 15:58 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi sedang. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi sedang. Menunda-nunda persidangan menjadi hal yang memberatkan hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Ghufron.
Salah satu hukumannya berupa pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan. "Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang dan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya," kata Albertina di Ruang Sidang Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen
Salah satu hukumannya berupa pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan. "Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang dan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya," kata Albertina di Ruang Sidang Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen
Lihat Juga :