Pemerintahan Prabowo Diminta Manfaatkan Ruang Laut untuk Infrastruktur Digital
Selasa, 03 September 2024 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Atur Penataan Ruang Laut, KKP Terbitkan Regulasi Baru
Sejak 2021, pemerintah telah mengatur penataan kabel dan pipa bawah laut melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Dengan kebijakan tersebut, penggelaran kabel maupun pipa bawah laut harus dilakukan sesuai koridor untuk menciptakan harmonisasi dengan pengguna ruang laut lainnya. Misal untuk kepentingan penangkapan ikan, transportasi, eksplorasi, hingga kegiatan wisata bahari.
Doni menambahkan, ruang laut juga dapat dimanfaatkan untuk penempatan infrastruktur engeri baru terbarukan. Seperti diketahui, pemerintah sedang gencar-gencarnya mengembangkan infrastruktur engeri baru terbaru sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maupun menjaga keberlanjutan.
“Kemudian dari sisi elektrifikasi. Banyak sekarang ini yang memanfaatkan ruang laut untuk kabel listriknya. Jadi apa peran KKP? Nah dengan adanya regulasi yang sudah dibuat tahun 2021, pemanfaatan ruang laut ini bisa lebih optimal dan harmonis karena sudah diatur tata letaknya,” ungkap Doni.
Optimalisasi pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan digitalisasi pun sangat terbuka lebar mengingat letak geografis Indonesia yang stragegis. Misalnya laut Indonesia menjadi jalur alternatif bagi kabel laut dari Amerika Serikat menuju Singapura, melalui perairan Sulawesi. Belum lagi persoalan geopolitik di Laut China Selatan (LCS) yang membuat perairan Indonesia menjadi pilihan operator untuk menggelar SKKL.
Senada, Sekjen Partnership Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial (Korika) Sri Safitri mengakui besarnya potensi sektor kelautan dan perikanan untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8%. Sebagai negara bahari, Indonesia memilki potensi ekonomi kelautan dan perikanan yang besar.
Sejak 2021, pemerintah telah mengatur penataan kabel dan pipa bawah laut melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021. Dengan kebijakan tersebut, penggelaran kabel maupun pipa bawah laut harus dilakukan sesuai koridor untuk menciptakan harmonisasi dengan pengguna ruang laut lainnya. Misal untuk kepentingan penangkapan ikan, transportasi, eksplorasi, hingga kegiatan wisata bahari.
Doni menambahkan, ruang laut juga dapat dimanfaatkan untuk penempatan infrastruktur engeri baru terbarukan. Seperti diketahui, pemerintah sedang gencar-gencarnya mengembangkan infrastruktur engeri baru terbaru sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maupun menjaga keberlanjutan.
“Kemudian dari sisi elektrifikasi. Banyak sekarang ini yang memanfaatkan ruang laut untuk kabel listriknya. Jadi apa peran KKP? Nah dengan adanya regulasi yang sudah dibuat tahun 2021, pemanfaatan ruang laut ini bisa lebih optimal dan harmonis karena sudah diatur tata letaknya,” ungkap Doni.
Optimalisasi pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan digitalisasi pun sangat terbuka lebar mengingat letak geografis Indonesia yang stragegis. Misalnya laut Indonesia menjadi jalur alternatif bagi kabel laut dari Amerika Serikat menuju Singapura, melalui perairan Sulawesi. Belum lagi persoalan geopolitik di Laut China Selatan (LCS) yang membuat perairan Indonesia menjadi pilihan operator untuk menggelar SKKL.
Senada, Sekjen Partnership Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial (Korika) Sri Safitri mengakui besarnya potensi sektor kelautan dan perikanan untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8%. Sebagai negara bahari, Indonesia memilki potensi ekonomi kelautan dan perikanan yang besar.
Lihat Juga :