Upaya Ganggu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Dinilai Inkonstitusional

Senin, 14 Oktober 2019 - 18:44 WIB
Upaya Ganggu Pelantikan Jokowi-Maruf Dinilai Inkonstitusional
Upaya Ganggu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Dinilai Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Upaya mengganggu pelantikan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin dinilai tindakan inkonstitusional. Sebab, Jokowi-Ma'ruf terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden melalui proses pemilu yang sah dan konstitusional.

Maka itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menyukseskan pelantikan 20 Oktober mendatang. "Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14/10/2019).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berpendapat, Indonesia sebagai negara demokratis telah memastikan bahwa sistem presidensil tetap harus dijaga selama lima tahun mendatang. Sehingga, tidak boleh ada upaya penjatuhan kekuasaan melalui proses politik.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara harus dilawan. Sebab, perilaku itu dinilai bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.

Dia melanjutkan, bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Dikatakannya, sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut.

"Yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thoghut dan Aimmatul Kufr (pemimpin kafir). Aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah," paparnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi teror. "Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukan terhadap Menkopolhulam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7993 seconds (0.1#10.140)