Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di Pilkada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai politik (parpol) memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan bisa dilakukan ketika masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan," katanya, Minggu (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal tersebut merupakan suatu yang umum terjadi dan dapat dilakukan oleh partai politik, termasuk di Pilkada 2024 ini. "Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00," kata Ujang.
Ujang menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan kepada calon lain telah dicabut. Karena, keputusan akhir dalam pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
"Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidak bisa mengandai-andai soal hukum, kalau soal pendaftarannya, kalau memenuhi syarat ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak memenuhi syarat, pasti akan ditolak," ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.
"Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan dukungan terhadap Dico dilakukan karena memiliki peluang yang kuat untuk menang di Pilkada Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal. "DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB," kata dia.
Jazilul mengatakan langkah PKB yang merubah dukungan itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia pun menjelaskan jika DPP PKB telah mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran di tutup. "Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif bila SK lama sudah dicabut maka yang berlaku SK yang baru," kata dia.
Karenanya, pihaknya berpendapat tak ada alasan bagi KPU untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico. "Sebab masih ada tahap verifikasi berkas," ujar Jazilul.
Lihat Juga: Hasil Quick Count LSI Denny JA di 7 Pilkada: DKI Jakarta Belum Bisa Ditentukan Pemenangnya
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
"Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan," katanya, Minggu (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal tersebut merupakan suatu yang umum terjadi dan dapat dilakukan oleh partai politik, termasuk di Pilkada 2024 ini. "Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00," kata Ujang.
Ujang menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan kepada calon lain telah dicabut. Karena, keputusan akhir dalam pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
"Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidak bisa mengandai-andai soal hukum, kalau soal pendaftarannya, kalau memenuhi syarat ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak memenuhi syarat, pasti akan ditolak," ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.
"Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," kata Jazilul.
Jazilul mengatakan dukungan terhadap Dico dilakukan karena memiliki peluang yang kuat untuk menang di Pilkada Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal. "DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB," kata dia.
Jazilul mengatakan langkah PKB yang merubah dukungan itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia pun menjelaskan jika DPP PKB telah mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran di tutup. "Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif bila SK lama sudah dicabut maka yang berlaku SK yang baru," kata dia.
Karenanya, pihaknya berpendapat tak ada alasan bagi KPU untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico. "Sebab masih ada tahap verifikasi berkas," ujar Jazilul.
Lihat Juga: Hasil Quick Count LSI Denny JA di 7 Pilkada: DKI Jakarta Belum Bisa Ditentukan Pemenangnya
(cip)