KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

Senin, 07 Oktober 2019 - 22:27 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pihaknya menetapkan Bupati Lampung Utara tersangka usai dilakuka pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK.

(Baca juga: KPK Benarkan OTT di Lampung Utara, Bupati dan Dua Kepala Dinas Diamankan)

Menurut Basaria, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan AIM tersangka," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN). Dan sebagai pemberi Chandra Safari (CHS) swasta dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) swasta.

(Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara, KPK Bawa Tujuh Orang ke Jakarta)

Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.

Chandra dan Hendra sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK OTT di Kota Bekasi,...
KPK OTT di Kota Bekasi, Sejumlah Orang diperiksa
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
Sebelum Dikabarkan Kena...
Sebelum Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Sempat ke DPR
23 Orang Termasuk Bupati...
23 Orang Termasuk Bupati Pemalang Diamankan KPK
Berita Terkini
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
9 menit yang lalu
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes Sejauh 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
2 jam yang lalu
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
2 jam yang lalu
Profil Marsda TNI Kustono,...
Profil Marsda TNI Kustono, Perwira Tinggi TNI AU yang Jago Terbangkan Jet Tempur Hawk
5 jam yang lalu
Jadi Lulusan Tercepat,...
Jadi Lulusan Tercepat, Joy Dokter Subspesialis Aneurisma Otak Raih Rekor MURI
5 jam yang lalu
4 Letjen TNI Berkarier...
4 Letjen TNI Berkarier Moncer Teman Seangkatan Panglima TNI Lulusan Akmil 1991
7 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved