Wacana Sertifikasi Halal Transportasi dan Logistik Dinilai Kurang Tepat
Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, bila Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan menjalankan hal tersebut, tentunya infrastruktur jalan raya yang dilewati oleh truk semuanya harus disertifikasi halal.
"Demikian juga kuli-kuli yang mengangkut produk halal, tentunya juga harus bersertifikasi halal. Demikian juga ceane crane yang ada di pelabuhan serta lapangan penumpukan, pelabuhan juga harus halal dong? Ini adalah suatu kebijakan yang aneh dan terkesan mengada-ngada," tegasnya.
BHS menegaskan sektor transportasi ini berbeda dengan produk makanan atau pun minuman, yang produksinya di satu tempat dan bisa dipantau secara berkala.
"Transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dimana tidak ada ketentuan sertifikasi halal di dalamnya. Yang ada hanya lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan dan kenyamanan / pelayanan minimum," ungkapnya.
"Jadi sertifikasi halal terkesan mengada ngada untuk BPJPH mencari uang untuk negara dengan mengorbankan kepentingan yang lebih luas, dan tentu ini akan membuka celah baru untuk korupsi atau gratifikasi," tutup BHS.
"Demikian juga kuli-kuli yang mengangkut produk halal, tentunya juga harus bersertifikasi halal. Demikian juga ceane crane yang ada di pelabuhan serta lapangan penumpukan, pelabuhan juga harus halal dong? Ini adalah suatu kebijakan yang aneh dan terkesan mengada-ngada," tegasnya.
BHS menegaskan sektor transportasi ini berbeda dengan produk makanan atau pun minuman, yang produksinya di satu tempat dan bisa dipantau secara berkala.
"Transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dimana tidak ada ketentuan sertifikasi halal di dalamnya. Yang ada hanya lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan dan kenyamanan / pelayanan minimum," ungkapnya.
"Jadi sertifikasi halal terkesan mengada ngada untuk BPJPH mencari uang untuk negara dengan mengorbankan kepentingan yang lebih luas, dan tentu ini akan membuka celah baru untuk korupsi atau gratifikasi," tutup BHS.
(maf)
Lihat Juga :