Alasan Lukman Edy Datangi Kemenkumham, Tolak Cak Imin Pimpin PKB
Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:13 WIB
loading...
Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya dalam rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang berlangsung 24-25 Agustus 2024 di Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa posisi kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Lukman Edy Datangi Kemenkumham Sampaikan Keberatan Atas Hasil Muktamar VI PKB
Dia menjelaskan setidaknya ada sejumlah alasan dirinya meminta Kemenkumham menunda hasil dari keputusan Muktamar PKB di Bali yang berlangsung 24-25 Agustus 2024 kemarin. Pertama menurutnya hal tersebut bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024 lalu.
"Muktamar Bali yang diselenggarakan cacat hukum karena diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan dan pembentukan komisi-komisi," jelas dia.
Lebih lanjut, Lukman mengklaim bahwa penetapan Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Muktamar Bali dipilih berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun poin penting dalam surat terkait soal konflik internal partai yang juga tertuang di dalam AD/ART PKB.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa posisi kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Lukman Edy Datangi Kemenkumham Sampaikan Keberatan Atas Hasil Muktamar VI PKB
Dia menjelaskan setidaknya ada sejumlah alasan dirinya meminta Kemenkumham menunda hasil dari keputusan Muktamar PKB di Bali yang berlangsung 24-25 Agustus 2024 kemarin. Pertama menurutnya hal tersebut bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024 lalu.
"Muktamar Bali yang diselenggarakan cacat hukum karena diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan dan pembentukan komisi-komisi," jelas dia.
Lebih lanjut, Lukman mengklaim bahwa penetapan Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Muktamar Bali dipilih berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun poin penting dalam surat terkait soal konflik internal partai yang juga tertuang di dalam AD/ART PKB.
Lihat Juga :