Lukman Edy Datangi Kemenkumham Sampaikan Keberatan Atas Hasil Muktamar VI PKB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya dalam rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024 di Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa posisi kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski tidak bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas secara langsung, namun dia memastikan bahwa suratnya akan diterima oleh bagian administratif sesuai dengan prosedur. Adapun poin penting dalam surat terkait soal konflik internal partai yang juga tertuang di dalam AD/ART PKB.
“Sehingga ketika saat ada konflik, maka tidak boleh ada yang membuat kebijakan strategis partai,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa Muktamar PKB yang berlangsung di Bali telah menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Sehingga, dia menilai ada pembungkaman aspirasi dengan memecat sejumlah cabang yang pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
“Kami mendata, ada 315 cabang, 168 cabang yang dipecat atau dibekukan dan menjelang Muktamar selebihnya adalah cabang-cabang mempunyai komitmen dan konsep khitah PKB tahun 98,” tandas dia.
Sebagai informasi, Muktamar PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB 2024-2029.
Selain itu, Muktamar PKB di Bali juga menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB 2024-2029.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa posisi kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski tidak bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas secara langsung, namun dia memastikan bahwa suratnya akan diterima oleh bagian administratif sesuai dengan prosedur. Adapun poin penting dalam surat terkait soal konflik internal partai yang juga tertuang di dalam AD/ART PKB.
“Sehingga ketika saat ada konflik, maka tidak boleh ada yang membuat kebijakan strategis partai,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa Muktamar PKB yang berlangsung di Bali telah menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Sehingga, dia menilai ada pembungkaman aspirasi dengan memecat sejumlah cabang yang pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
“Kami mendata, ada 315 cabang, 168 cabang yang dipecat atau dibekukan dan menjelang Muktamar selebihnya adalah cabang-cabang mempunyai komitmen dan konsep khitah PKB tahun 98,” tandas dia.
Sebagai informasi, Muktamar PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB 2024-2029.
Selain itu, Muktamar PKB di Bali juga menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB 2024-2029.
(kri)