Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Senin, 26 Agustus 2024 - 23:02 WIB
loading...
A
A
A
"Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986,7 miliar," ucap jaksa.
Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambangan ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.
Sekadar informasi, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambangan ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.
Sekadar informasi, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(jon)
Lihat Juga :