8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU menyebut ada 8 caleg yang harus diganti karena berbagai hal di antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
"Memutuskan menetapkan keputusan Pemilihan Umum tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Idham.
Adapun, dalam agenda penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
3. Dapil Jawa Timur II dari Partai NasDem
Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II dariPartai NasDem
Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri
5. Dapil Kalimantan Tengah dari PDI Perjuangan
Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
6. Dapil Kalimantan Selatan II dari Partai NasDem
Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri
7. Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra
Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
8. Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem
Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri
Digantinya 8 caleg itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
"Memutuskan menetapkan keputusan Pemilihan Umum tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Idham.
Adapun, dalam agenda penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
3. Dapil Jawa Timur II dari Partai NasDem
Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II dariPartai NasDem
Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri
5. Dapil Kalimantan Tengah dari PDI Perjuangan
Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
6. Dapil Kalimantan Selatan II dari Partai NasDem
Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri
7. Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra
Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
8. Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem
Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri
(cip)