Usai Bertemu Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pilkada Diundangkan Sore Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:44 WIB
loading...
Usai Bertemu Ketua KPU,...
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan pilkada akan diundangkan Minggu (25/8/2024) sore. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan diundangkan Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat. Dia saat itu diberikan kesempatan masuk ke dalam Kantor KPU dan bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

"Diusahakan ini sekarang mereka KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah bisa diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidak dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa menunggu konferensi pers KPU RI," ujar Said kepada wartawan.

Baca juga: PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya



Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pasal 11 PKPU yang baru itu sudah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen dan 10 persen dari DPT dari masing-masing daerah provinsi maupun kabupaten Kkota," tuturnya.

Sama halnya dengan Pasal 15 di PKPU yang merujuk pada putusan MK bukan dari Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.

"Jadi bukan yang dipakai keputusan MA, yang dikatakan saat pelantikan tidak, bukan juga pada saat pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub dan Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot dan Wakilnya adalah saat penetapan pasangan calon itu dituangkan di pasal 15 sudah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, dan pemerintah," ujarnya.

Artinya jika merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah yang akan dilakukan pada 25 September 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved