Fraksi Pendukung Pemerintah Ikut Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

Jum'at, 20 September 2019 - 19:12 WIB
Fraksi Pendukung Pemerintah Ikut Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP
Fraksi Pendukung Pemerintah Ikut Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Beberapa fraksi pendukung pemerintah di DPR siap mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Pembahasannya kemudian dilanjutkan pada DPR periode 2019-2024.

“Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah ya tentu memang karena undang-undang itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Kalau salah satu unsur dalam pembentukan undang-undang apakah DPR atau pemerimtah minta ditunda kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan,” ujar Ketua Fraksi PPP di DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Karena itu, kata Anggota Komisi III DPR itu, fraksi-fraksi yang masuk koalisi pemerintah tentunya akan mengambil sikap yang sama dengan Presiden Jokowi. “Nah tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate juga setuju jika RUU KUHP ini dibahas pada DPR periode selanjutnya. Terlebih, di tengah berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra, maka pasal-pasal dalam RUU KUHP ini perlu didalami kembali.

“Setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru periode berikutnya. Kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial,” kata Johnny saat dihubungi wartawan.

Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa PDIP akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait dengan penundaan pembahasan RUU KUHP dan hal ini akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi.

“Kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah,” kata Masinton saat dihubungi.

Dia menjelaskan, proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat I yaitu tingkat Komisi III DPR atau baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II (dua) dan pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna. Sebelum masuk ke Paripurna, harus melalui tahapan Badan Musyawarah (bamus) Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam Sidang Paripurna.

“Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi Yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP,” ujarnya.

Karena itu, tambah Masinton, dalam masa penundaan ini baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dikomplain oleh masyarakat.

“DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RUU KUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4161 seconds (0.1#10.140)