Senin Depan, DPR dan KPU Bakal Putuskan Draf PKPU Pilkada Rujukan MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:42 WIB
loading...
Senin Depan, DPR dan...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait pilkada pada Senin (26/8/2024). Dalam pembahasan itu, DPR akan mengesahkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024 mengacu pada putusan MK.

“Saya ingin menyampaikan ya bahwa komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU yang terakhir soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

"Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," sambungnya.

Baca juga: KPU Taati Putusan MK usai Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan



Oleh sebab itu, dia meminta berbagai pihak untuk tidak khawatir, soal RUU Pilkada yang sempat berbeda dimuat oleh Baleg. Sebab DPR akan memutuskan PKPU itu sesuai putusan terakhir yakni MK.

"Jadi tidak perlu ada kekhwatatiran, saya menegaskan bahwa insyaallah besok Senin," ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU merupakan lembaga yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang. Oleh sebab itu, KPU pun akan melaksanakan UU yang berlaku untuk dijadikan rujukan.

"KPU juga sudah mempersiapkan draf peraturan teknisnya PKPU dan Bawaslu juga begitu. Itu nanti kita akan pergunakan dan kita setujui hari Senin dan itu yang berlaku," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved