Akademisi Universitas Paramadina Kecewa Proses Revisi UU KPK

Jum'at, 20 September 2019 - 15:32 WIB
Akademisi Universitas...
Akademisi Universitas Paramadina Kecewa Proses Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Sivitas akademika Universitas Paramadina mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan salah satu dari tujuh pernyataan sikap yang dibacakan pimpinan, dosen dan mahasiswa atau sivitas akademika Universitas Paramadina dalam acara Deklarasi Mendukung KPK dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

"Menyatakan kecewa terhadap proses politik antara Pemerintah dan DPR yang secara senyap dan tidak transparan merevisi UU KPK, tanpa mempedulikan aspirasi publik," kata perwakilan sivitas akademika Universitas Paradamina dalam acara tersebut.

Mereka juga mengingatkan Presiden Joko Widodo tentang bahaya pelemahan KPK, arah kepastian hukum yang terganggu, kian menjamurnya petty dan grand corruptions, terganggunya reformasi birokrasi.

Semua itu diyakini mereka akan berimplikasi pada menurunnya Corruption perception index (CPI), rendahnya kepercayaan pasar internasional terhadap iklim usaha di Indonesia dan stagnasi investasi asing (FDI).

Sivitas akademika Universitas Paramadina juga mengingatkan Presiden untuk lebih mendengar dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan melayani kepentingan elite politik-bisnis yang tak sesuai pinsip dasar demokrasi dan clean government

Universitas Paramadina juga menyatakan tidak akan berhenti dan semakin kuat berkomitmen membangun integritas dan antikorupsi mahasiswa. Mereka menyatakan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa semakin penting untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik

Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah mengatakan deklarasi kampusnya mendukung KPK dan pemberantasan korupsi merupakan tindak lanjut dari masukan publik dan sivitas akademik universitas Paramadina yang menganggap revisi Undang-undang KPK melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Lewat deklarasi ini juga, Firmanzah ingin menyampaikan kepada DPR dan pemerintah bahwa proses revisi UU KPK jauh dari yang diharapkan.

"Karena kita di akademik tentu kita memberikan perkuliahan antikorupsi, tentu kita juga ingin menyampaikan pesan kepada siapa pun bahwa proses yang terjadi saat ini jauh dari harapan publik dan tentu kita menyesalkan proses yang selama ini ada," kata Firmanzah di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam menjelaskan deklarasi juga sebagai bentuk kekecewaan dengan proses politik yang terjadi antara DPR dan pemerintah.

Dia menilai proses revisi UU KPK yang terjadi di DPR dilakukan secara senyap tidak melibatkan aspirasi publik.

"Oleh karena itu akses yang lebih kita memungkinkan adalah memberikan peringatan kepada presiden, kita mengingatkan presiden untuk lebih mendengar setiap masukan dan aspirasi dari publik dalam setiap langkah penguatan agenda pemberantasan korupsi," kata Umam.
(dam)
Berita Terkait
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Dugaan Suap Penyidik...
Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Berita Terkini
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
51 menit yang lalu
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
8 jam yang lalu
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
9 jam yang lalu
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
9 jam yang lalu
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
10 jam yang lalu
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
11 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved