Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK: Akhiri Tirani dalam Menentukan Pemimpin Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB
loading...
Muhammadiyah Apresiasi...
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu'ti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan partai politik dapat mengajukan calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi di DPRD.

"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepada daerah," kata Abdul Mu'ti seperti dilansir oleh TvMU dikutip, Rabu (21/8/2024) malam.

Menurutnya, putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.



"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentuken kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," katanya lagi.

Guru Besar Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat

"Keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan itu," katanya.

Namun harapan Abdul Mu'ti tidak sesuai kenyataan. Badan Legislatif (Baleg) DPR dan pemerintah langsung membentuk Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (Panja RUU Pilkada). Panja dalam waktu singkat menyepakati adanya perubahan di beberapa pasal RUU PIlkada.

Baca juga: DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU Pilkada DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Sementara putusan MK syarat umur 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan calon.

Kesepakatan Panja RUU Pilkada DPR diyakini banyak orang untuk memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Untuk diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau melewati jadwal penetapan calon kepala daerah.

Selain itu, Panja RUU Pilkada DPR juga menyepakati syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg daerah. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

"Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam cuitan di akun X-nya, Rabu (21/8/2024). Burhan ikut mengunggah tangkapan layar daftar DIM baru usul inisiatif DPR.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved