PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:51 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, tiba-tiba DPR dengan Bamus yang tidak sempurna kabarnya itu malah langsung akan membahas besok perubahan Undang-Undang Pilkada. Artinya mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah UU," tegasnya.
Dia mempertanyakan motif Baleg DPR merivisi UU Pilkada hanya beberapa hari menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada sebagaimana ditetapkan undang-undang. Dia menilai Baleg DPR sangat telanjang sedang bekerja sebagai alat kekuasaan.
"Bukan sebagai alat rakyat dan saya kira kita tidak bisa biarkan perilaku seperti ini berterusan berkepanjangan. Harus menjaga demokrasi itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa melebihi Orde Baru," tandasnya.
"Saya kira kita semua harus melawan kezaliman seperti ini. Merdeka," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu 21 Agustus 2024. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Dia mempertanyakan motif Baleg DPR merivisi UU Pilkada hanya beberapa hari menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada sebagaimana ditetapkan undang-undang. Dia menilai Baleg DPR sangat telanjang sedang bekerja sebagai alat kekuasaan.
"Bukan sebagai alat rakyat dan saya kira kita tidak bisa biarkan perilaku seperti ini berterusan berkepanjangan. Harus menjaga demokrasi itulah tugas DPR RI, bukan menjadi kaki tangan penguasa melebihi Orde Baru," tandasnya.
"Saya kira kita semua harus melawan kezaliman seperti ini. Merdeka," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu 21 Agustus 2024. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Lihat Juga :