PDIP Gelar Rapat sebelum Usung Cagub Cawagub Jakarta 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:01 WIB
loading...
PDIP Gelar Rapat sebelum...
DPP PDIP bakal menggelar rapat untuk melaporkan putusan MK ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelum mengajukan paslon di Pilgub Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. DPP PDIP bakal menggelar rapat untuk melaporkan putusan itu ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelum mengajukan paslon di Pilgub Jakarta.

"Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik kepada ketum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ketum dan juga DPP, apa yang terbaik, yang harus diputuskan oleh partai," ujar Eriko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2023).



Eriko menilai putusan ini membuka ruang bagi partainya untuk bisa mengajukan paslon di Pilgub Jakarta. Namun, dia menyampaikan PDIP masih mempertimbangkan sejumlah nama yang akan diusung.

"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya? Nah ini belum diputuskan," katanya.

"Nah, apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar? Nah ini kita harus matangkan, karena perubahan ini baru saja kita terima," ujar Eriko.

Untuk itu, DPP PDIP akan menggelar rapat pada Selasa (20/8/2024) siang untuk membahas nama yang akan diusung di Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.

"Kami jam 2 siang ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang tidak hanya khusus Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," katanya.

"Nah, khusus Jakarta tentu kami harus melaporkan kepada ketum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada," ucapnya.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyambut baik MK telah mengubah syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024, terkhusus terkait ambang batas parlemen daerah untuk ajukan paslon.

"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," ujar Chico, Selasa (20/8/2024).

Bagi dia, dua putusan itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia menyatakan DPP PDIP akan menggelar rapat merespons putusan MK.

"Dua putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai tentunya DPP akan menggelar rapat. Kita tunggu saja putusannya khususnya terkait beberapa pilkada di seluruh Indonesia bukan hanya Pilkada Jakarta," kata Chico.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)