PTNBH ala Kampus Merdeka

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Sebelum berubah menjadi PTNBH, baik PTN Satker maupun BLU memang tidak diberikan aset kepemilikan lembaga, sehingga tidak bisa memanfaatkan potensi secara maksimal, misalnya untuk mengambil pinjaman dengan memanfaatkan aset kampus. Baik kampus PTN Satker maupun PTN BLU juga tidak leluasa untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non akademik. Tatkala pemerintah ingin percepatan peningkatan kualitas kampus, tetapi secara regulasi ternyata memang tidak mengizinkan karena PTN Satker maupun PTN BLU masih terhalang dengan statusnya.

Di posisi ini perubahan PTNBH sesungguhnya menghadapi persoalan yang sangat dilematis. Soal sumber daya manusia (SDM), baik dosen dan tenaga pendidikan juga harus jelas posisinya. Pasca PTN BLU atau PTN Satker menjadi PTNBH, lalu bagaimana status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan? Apakah tetap menjadi ASN Kemendikbud atau menjadi pegawai PTNBH? Persoalan ini tampak belum jelas dalam Permendikbud Nomor 4/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Meskipun untuk rekruitmen sumber daya dosen dan tenaga kependidikan nantinya dapat dilakukan mandiri setelah berubah menjadi PTNBH. Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada pasal 5 huruf e poin (2) bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya, dimana PTNBH boleh menerima sumber daya manusia, melakukan penugasan, pembinaan, pengembangan sumber daya manusia dan target kerja serta jenjang karir sumberdaya manusia. Kepegawaian yang telah direkrut pasca berubah menjadi PTNBH adalah pegawai tetap PTNBH, bukan lagi pegawai Kemendikbud.

Semangat Mulia

Dalam pandangan penulis, PTNBH ala Kampus Merdeka memang harus disikapi dengan cermat dan hati-hati. Kemandirian yang dimiliki PTNBH seringkali hanya dipandang dari sudut finansial semata, padahal kemandirian dari kampus yang ada lebih dari itu. Kemudahan bagi PTNBH salah satunya membuka program studi baru, dimana nanti hanya perlu melaporkan kepada kementerian saja. Begitu pula kemerdekaan dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain juga sangat terbuka bagi PTNBH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
IHSG Hari Ini Lanjutkan...
IHSG Hari Ini Lanjutkan Penurunan, Dibuka Melemah ke 6.175
Bentrokan Maut di Jalan...
Bentrokan Maut di Jalan Tambak Berakhir Damai, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
Berita Terkini
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved