PTNBH ala Kampus Merdeka

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Sebelum berubah menjadi PTNBH, baik PTN Satker maupun BLU memang tidak diberikan aset kepemilikan lembaga, sehingga tidak bisa memanfaatkan potensi secara maksimal, misalnya untuk mengambil pinjaman dengan memanfaatkan aset kampus. Baik kampus PTN Satker maupun PTN BLU juga tidak leluasa untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non akademik. Tatkala pemerintah ingin percepatan peningkatan kualitas kampus, tetapi secara regulasi ternyata memang tidak mengizinkan karena PTN Satker maupun PTN BLU masih terhalang dengan statusnya.

Di posisi ini perubahan PTNBH sesungguhnya menghadapi persoalan yang sangat dilematis. Soal sumber daya manusia (SDM), baik dosen dan tenaga pendidikan juga harus jelas posisinya. Pasca PTN BLU atau PTN Satker menjadi PTNBH, lalu bagaimana status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan? Apakah tetap menjadi ASN Kemendikbud atau menjadi pegawai PTNBH? Persoalan ini tampak belum jelas dalam Permendikbud Nomor 4/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Meskipun untuk rekruitmen sumber daya dosen dan tenaga kependidikan nantinya dapat dilakukan mandiri setelah berubah menjadi PTNBH. Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada pasal 5 huruf e poin (2) bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya, dimana PTNBH boleh menerima sumber daya manusia, melakukan penugasan, pembinaan, pengembangan sumber daya manusia dan target kerja serta jenjang karir sumberdaya manusia. Kepegawaian yang telah direkrut pasca berubah menjadi PTNBH adalah pegawai tetap PTNBH, bukan lagi pegawai Kemendikbud.

Semangat Mulia

Dalam pandangan penulis, PTNBH ala Kampus Merdeka memang harus disikapi dengan cermat dan hati-hati. Kemandirian yang dimiliki PTNBH seringkali hanya dipandang dari sudut finansial semata, padahal kemandirian dari kampus yang ada lebih dari itu. Kemudahan bagi PTNBH salah satunya membuka program studi baru, dimana nanti hanya perlu melaporkan kepada kementerian saja. Begitu pula kemerdekaan dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain juga sangat terbuka bagi PTNBH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved