PTNBH ala Kampus Merdeka

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Sebelum berubah menjadi PTNBH, baik PTN Satker maupun BLU memang tidak diberikan aset kepemilikan lembaga, sehingga tidak bisa memanfaatkan potensi secara maksimal, misalnya untuk mengambil pinjaman dengan memanfaatkan aset kampus. Baik kampus PTN Satker maupun PTN BLU juga tidak leluasa untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non akademik. Tatkala pemerintah ingin percepatan peningkatan kualitas kampus, tetapi secara regulasi ternyata memang tidak mengizinkan karena PTN Satker maupun PTN BLU masih terhalang dengan statusnya.

Di posisi ini perubahan PTNBH sesungguhnya menghadapi persoalan yang sangat dilematis. Soal sumber daya manusia (SDM), baik dosen dan tenaga pendidikan juga harus jelas posisinya. Pasca PTN BLU atau PTN Satker menjadi PTNBH, lalu bagaimana status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan? Apakah tetap menjadi ASN Kemendikbud atau menjadi pegawai PTNBH? Persoalan ini tampak belum jelas dalam Permendikbud Nomor 4/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Meskipun untuk rekruitmen sumber daya dosen dan tenaga kependidikan nantinya dapat dilakukan mandiri setelah berubah menjadi PTNBH. Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada pasal 5 huruf e poin (2) bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya, dimana PTNBH boleh menerima sumber daya manusia, melakukan penugasan, pembinaan, pengembangan sumber daya manusia dan target kerja serta jenjang karir sumberdaya manusia. Kepegawaian yang telah direkrut pasca berubah menjadi PTNBH adalah pegawai tetap PTNBH, bukan lagi pegawai Kemendikbud.

Semangat Mulia

Dalam pandangan penulis, PTNBH ala Kampus Merdeka memang harus disikapi dengan cermat dan hati-hati. Kemandirian yang dimiliki PTNBH seringkali hanya dipandang dari sudut finansial semata, padahal kemandirian dari kampus yang ada lebih dari itu. Kemudahan bagi PTNBH salah satunya membuka program studi baru, dimana nanti hanya perlu melaporkan kepada kementerian saja. Begitu pula kemerdekaan dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain juga sangat terbuka bagi PTNBH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
Ruben Onsu Janji Tak...
Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Berita Terkini
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved