PTNBH ala Kampus Merdeka
Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:10 WIB
loading...
Dr. Bramastia, M.Pd
A
A
A
Bramastia
Pengamat Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumni UNS Surakarta
KEBIJAKAN "Kampus Merdeka" Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim disambut positif dalam memberi kemudahan PTN untuk meningkatkan status menjadi PTN Badan Hukum (BH). Kebijakan memudahkan perubahan PTN menjadi PTNBH berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 4/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pada saat ini terdapat tiga jenis status PTN di tanah air, dimana statusnya sangat menentukan tingkat otonomi perguruan tinggi yang bersangkutan. Pertama, PTN Satuan Kerja (Satker) yang paling rendah otonomi kampusnya dan identik dengan departemen dalam suatu kementerian. Kedua, PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki otonomi kampus meskipun tidak penuh karena status PTN-nya masih menjadi bagian dari pemerintah. Ketiga, PTNBH adalah kampus negeri yang paling memiliki otonomi. Keberadaan kampus PTNBH fungsinya hampir sama seperti Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tetapi masih didanai pemerintah namun punya berbagai hak otonomi yang sama seperti swasta.
Status PTNBH di Indonesia ada 11 kampus dan sisanya berstatus PTN Satker dan PTN BLU. Dorongan kemudahan menjadi PTNBH sangat rasional, mengingat PTN Satker memang tidak memiliki fleksibilitas dalam bergerak, misalkan ingin bermitra dengan pihak industri. Di samping itu, hampir semua pengaturan tentang keuangan harus dilakukan secara detail per lini, sehingga PTN Satker tidak bisa melakukan perubahan secara cepat. Keleluasaan ini yang membuat hampir semua PTN Satker dan PTN BLU ingin bermetamorfosis menjadi PTNBH.
Status Kepegawaian
Pengamat Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumni UNS Surakarta
KEBIJAKAN "Kampus Merdeka" Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim disambut positif dalam memberi kemudahan PTN untuk meningkatkan status menjadi PTN Badan Hukum (BH). Kebijakan memudahkan perubahan PTN menjadi PTNBH berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 4/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pada saat ini terdapat tiga jenis status PTN di tanah air, dimana statusnya sangat menentukan tingkat otonomi perguruan tinggi yang bersangkutan. Pertama, PTN Satuan Kerja (Satker) yang paling rendah otonomi kampusnya dan identik dengan departemen dalam suatu kementerian. Kedua, PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki otonomi kampus meskipun tidak penuh karena status PTN-nya masih menjadi bagian dari pemerintah. Ketiga, PTNBH adalah kampus negeri yang paling memiliki otonomi. Keberadaan kampus PTNBH fungsinya hampir sama seperti Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tetapi masih didanai pemerintah namun punya berbagai hak otonomi yang sama seperti swasta.
Status PTNBH di Indonesia ada 11 kampus dan sisanya berstatus PTN Satker dan PTN BLU. Dorongan kemudahan menjadi PTNBH sangat rasional, mengingat PTN Satker memang tidak memiliki fleksibilitas dalam bergerak, misalkan ingin bermitra dengan pihak industri. Di samping itu, hampir semua pengaturan tentang keuangan harus dilakukan secara detail per lini, sehingga PTN Satker tidak bisa melakukan perubahan secara cepat. Keleluasaan ini yang membuat hampir semua PTN Satker dan PTN BLU ingin bermetamorfosis menjadi PTNBH.
Status Kepegawaian