Saudi Tangkap 181 WNI Gunakan Visa Kerja dan Ziarah untuk Berhaji

Sabtu, 07 September 2019 - 07:01 WIB
Saudi Tangkap 181 WNI Gunakan Visa Kerja dan Ziarah untuk Berhaji
Saudi Tangkap 181 WNI Gunakan Visa Kerja dan Ziarah untuk Berhaji
A A A
Aparat Arab Saudi menangkap 181 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji. Mereka sempat ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi, tapi telah dideportasi sebelum puncak haji.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, ratusan jamaah haji itu digerebek di apartemen dan sebuah penampungan di Mekkah. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.

"Oknum tersebut juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, selain ratusan WNI itu, puluhan orang lainnya terlunta-lunta karena tidak memiliki tiket pulang. Sebagian lagi tertahan di bandara karena keberangkatannya menggunakan visa kerja tapi tidak diuruskan exit permitnya oleh perusahaan/travel.

Konjen mengakui musim haji tahun ini jumlah WNI yang diamankan petugas keamanan meningkat dibanding tahun lalu. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan oknum yang mengaku bisa menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan bukan visa haji.

"Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa," kata Konjen.

Hery menyesalkan terus berulangnya peristiwa penahanan WNI karena hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Republik Indonesia. Konjen berharap pelaku penipuan ditindak tegas.

"Saya mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat. Calon jamaah diminta aktif memeriksa izin travel atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di tanah air," katanya.

Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, menyebutkan KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI. Sebanyak 195 telah dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini masih diupayakan agar bisa segera dipulangkan.

"Terdapat lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel," katanya.

Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan, para WNI itu dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi.

"Dari keterangan mereka, biayanya antara Rp60 juta-Rp200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," kata Zaeni.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, yang turut terjun ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban. Dia menyebut para ​​korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim). Lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstastus mukim.

"Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya," kata Yusuf.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Tanah Air untuk menindaklajuti kasus ini. (Baca Juga: Ratusan Orang Gunakan Visa Ziarah dan Visa Amil untuk Berhaji)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3872 seconds (0.1#10.140)