Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:54 WIB
loading...
Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada proses dan tahapan yang harus dilalui dalam pengembangan vaksin Covid-19 . Tahap itu dilakukan untuk memastikan vaksin dapat digunakan.

“Kami perlu sampaikan bahwa pengembangan vaksin itu berawal dari pengembangan di laboratorium,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Baca juga: 2.447 Kasus Baru, Total 157.859 Orang Positif Covid-19)

Setelah itu dilakukan uji praklinis terhadap temuan di laboratorium. Kemudian dilanjutkan uji klinis yang terdiri dari fase I, II, dan III.
“Tentunya, vaksin akan digunakan apabila telah selesai melalui uji klinis termasuk fase III. Dan memberikan hasil yang baik dalam arti aman dan memiliki efektivitas memberikan kekebalan yang baik pada manusia,” ungkapnya. (Baca juga: Jumlah Testing COVID-19 di Indonesia Baru 35,5% dari Standar WHO)

Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan jika tahapan dilakukan secara komplit dan hasilnya aman. “Kami perlu sampaikan bahwa vaksinasi bisa dilakukan apabila dengan vaksin yang sudah lulus uji komplit,” ujarnya. (Baca juga: DPR Apresiasi Upaya Menteri BUMN dan Menlu Hadirkan Vaksin Corona)

Seperti diketahui, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac sedang melakukan uji klinis tahap III. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mendapatkan komitmen 290 juta vaksin hingga akhir 2021.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)