Beri Hunian Layak bagi Penyintas Bencana di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Pakai Dana Haji

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:22 WIB
loading...
Beri Hunian Layak bagi...
Para penyintas kini bisa bernapas lega setelah lima tahun terkena bencana tanah bergerak pada Februari 2019 di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Para penyintas kini bisa bernapas lega setelah lima tahun terkena bencana tanah bergerak pada Februari 2019 di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, BPKH hadir memberikan bantuan hunian tetap sebanyak 129 unit untuk 180 kepala keluarga.

Hunian tersebut telah rampung dibangun dan siap huni serta terintegrasi bagi penyintas bencana tanah bergerak. Proses pembangunan hunian tetap seluas 5 hektar telah dimulai 2023 dan pada Rabu (14/8/2024), hunian tetap yang diberi nama Kampung Haji BPKH diresmikan dan diserahterimakan kepada warga penerima manfaat oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.



Fadlul mengatakan pembangunan Kampung Haji merupakan peran BPKH dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan akibat bencana alam.

“Kami berharap Kampung Haji BPKH ini dapat menjadi berkah bagi penghuninya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Kampung Haji diharapkan tidak hanya menjadi kawasan hunian, tetapi juga menjadi pusat kegiatan masyarakat yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan yang telah dilengkapi dengan masjid, taman, miniatur Kakbah, dan pengelolaan sumber air bersih.

Fadlul menegaskan bahwa pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH tidak menggunakan dana setoran awal haji dari masyarakat untuk melaksanakan Program Kemaslahatan.

"Kami pastikan hingga saat ini setiap distribusi kemaslahatan tidak menggunakan dana setoran awal haji," ucapnya.

Fadlul menjelaskan biaya pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat (DAU).

"Hanya menggunakan dana abadi umat, dan itu pun tidak menggunakan pokok dari dana abadi umat, tapi menggunakan hasil atau nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat," jelasnya.

Diketahui, Pembangunan Kampung Haji Sukabumi sebesar Rp8 miliar menggunakan Nilai Manfaat atau Pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh BPKH, bukan dari setoran awal jemaah. Sesuai amanat UU Nomor 34 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa seluruh Nilai Manfaat DAU akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk kegiatan kemaslahatan.



Kampung Haji di Sukabumi bukan yang pertama yang dibangun BPKH. Sebelumnya di tahun 2021 BPKH telah berhasil membangun kampung serupa di Sulawesi Tengah yang terletak 2 lokasi yakni Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi dan Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Jumlah Penerima Manfaat Kampung BPKH ini sebanyak 193 kepala keluarga.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)