Menko Polhukam Jawab Hoaks dan Provokasi Soal Papua

Selasa, 03 September 2019 - 21:09 WIB
Menko Polhukam Jawab Hoaks dan Provokasi Soal Papua
Menko Polhukam Jawab Hoaks dan Provokasi Soal Papua
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjawab beberapa pertanyaan mengenai berita bohong dan provokasi tentang keadaan Papua dan Papua Barat.

“Pertama, saya bicara masalah tuduhan adanya pelanggaran HAM yang luar biasa, termasuk pelanggaran HAM berat di sana yang tidak terselesaikan, sehingga seakan-akan pemerintah enggan atau tidak mau menyelesaikan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat,” ungkap Menko Polhukam Wiranto pada saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (3/9/2019).

Namun, kata Wiranto, bukan karena pemerintah tidak mau menyelesaikan tapi karena ada hal-hal teknis hukum atau aturan main di bidang hukum yang tidak bisa dipenuhi.

Dia menjelaskan dari data yang diterima, ada keinginan untuk menginvestigasi terhadap 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. Tapi setelah disortir ternyata tidak semua kasus yang 12 itu merupakan pelanggaran HAM berat, namun disisihkan yang lain masalah kriminal dan itu sudah diselesaikan melalui jalur-jalur hukum pidana, KUHP oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Tinggal sekarang direkomendasikan tiga kasus yang terindikasi pelanggaran HAM berat, yaitu Wasior tahun 2001, Wamena tahun 2003 dan Paniai tahun 2014, dan sudah terjadi satu kerja sama antara Komnas HAM dan Jaksa Agung,” katanya.

Wiranto menjelaskan, pelanggaran HAM berat memiliki syarat yaitu harus ada satu proses penyelidikan dan penyidikan awal untuk masuk ke Kejaksaan. Syarat-syarat penyidikan hasilnya harus dapat memenuhi persyaratan bahwa betul-betul ada pelanggaran HAM berat dan mempunyai bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Namun, lanjut dia, masalahnya sekarang adalah antara Komnas HAM dan Jaksa Agung masih belum klop, apa yang sudah ditemukan Komnas HAM diserahkan ke Kejaksaan ternyata dicek, dipelajari, dianalisis belum memenuhi untuk dapat diteruskan dalam proses-proses pengadilan sehingga dikembalikan lagi.

“Misalnya satu perstiwa yang mencari alat buktinya harus melakukan otopsi jenazah, namun begitu mau diotopsi untuk mendapatkan bukti keluarga di sana tidak mau, sehingga tidak bisa dibedah dan tidak ada kelengkapan bukti, sehingga terhambat,” jelas Wiranto.

Sementara untuk yang lain-lain sudah mulai diselesaikan, kata dia, misalnya kasus Wasior dan Wamena sudah ada koordinasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung, terus berlanjut melengkapi secara formal dan material untuk dapat melanjutkan pada proses peradilan.

Untuk Wasior, Mahkamah Militer Tinggi II tahun 2003 telah mengadili delapan anggota Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Catatan Kemenko Polhukam, pada tahun 2003, peradilan untuk anggota Polri masih masuk peradilan hukum militer, padahal sudah diselesaikan satu kasus lewat satu proses hukum dan peradilan tidak bisa dihukum dua kali.

“Hal-hal seperti ini yang mengisyaratkan bukan karena pemerintah enggan menyelesaikan, malas menyelesaikan atau tidak mau menyelesaikan, tapi ada hal-hal teknis. Ini yang terus digembar gemborkan bahwa pelanggaran HAM di sana tidak pernah diselesaikan dan ini perlu dialog, apakah terus kita genjot lewat yudisial atau lewat non yudisial," tuturnya.

Kemudian untuk keadilan pembangunan di Papua, Wiranto mengatakan kerap mendapatkan informasi dari dalam dan luar negeri kemudian terus dilansir oleh pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan pemerintah atau mendeligitmasi pemerintah bahwa seakan-akan pemerintah tidak adil terhadap provinsi Papua dan Papua Barat dalam konteks pembangunan nasional, sehingga diharapkan ada kekecewaan, ada ketidaksenangan dari masyarakat Papua dan Papua Barat.

Wiranto pun menyampaikan bahwa sejak Presiden Joko Widodo diangkat menjadi presiden salah satu orientasinya ialah bagaimana membangun daerah pinggiran, termasuk membangun Papua dan Papua Barat.

Menurut dia, hal ini bukan hanya ucapan, bukan hanya rencana tapi sudah dibuktikan selama 4 tahun lebih ini. Misalnya kunjungan Presiden yang sangat sering ke sana lebih dari 10 kali untuk meninjau sendiri rencana pembangunan infrastruktur, rencana pembangunan fasilitas-fasilitas kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, membangun pos lintas batas yang megah.

“Jika bicara indeks pembangunan manusia, Papua dan Papua Barat dari 58,05 pada tahun 2016 sudah menjadi 60,06 pada tahun 2018, ada kenaikan indeks pembangunan manusia. Berarti, masalah kesehatan, masalah pendidikan, kesejahteraan dan lain sebagainya. Kemudian, Papua Barat kenaikannya dari 62,21 di tahun 2016 menjadi 63,74 di tahun 2018, ada kenaikan di sana,” tutur Wiranto.

Sementara untuk pembangunan di bidang pendidikan misalnya, SD di awal berlakunya Otonomi Khusus atau sebelum pemekaran provinsi ada 2407 unit dan pada tahun 2018 menjadi 2321 unit di Papua, sedangkan di Papua Barat ada 1038. Artinya mengalami kenaikan 40% untuk gedung SD. Kemudian, pembangunan gedung SMP dan SMA di awal berlakunya otsus atau sebelum pemekaran, ada 513 unit, dan pada tahun 2018 menjadi 981 di Papua dan 468 di Papua Barat, atau mengalami kenaikan pembangunan SMP/SMA 182%. Begitu juga dengan Perguruan Tinggi sama. Pada awal Otsus berarti sebelum pemekaran terdapat 1 perguruan tinggi negeri dan 11 perguruan tinggi swasta dan di tahun 2018 menjadi 4 perguruan tinggi negeri dan 21 perguruan tinggi wasta.

“Ini mengalami kenaikan hampir 200 persen,” kata Wiranto.

Dari kesehatan, rumah sakit saat awal berlakunya Otsus (sebelum pemekaran) jumlahnya hanya 12 rumah sakit. Di tahun 2018 menjadi 36 rumah sakit di Papua dan 16 rumah sakit di Papua Barat, berarti jumlahnya sekitar 52, sehingga mengalami kenaikan 300%. Sedangkan Puskesmas di awal berlakunya otsus jumlahnya 216, dan di tahun 2018 menjadi 868 di provinsi Papua dan 177 di Papua Barat, kenaikannya hampir 400%.

“Ada satu bukti nyata pemerintah betul-betul mencoba untuk melakukan akselerasi pembangunan di semua bidang. Belum lagi untuk pembangunan-pembangunan yang lain, jalan-jalan antar kota, pelabuhan-pelabuhan, harga-harga disamakan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6430 seconds (0.1#10.140)